Dalam mewujudkan lingkungan inklusif
yang ramah terhadap pembelajaran, harus didasarakan atas PERMENDIKNAS
RI nomor 70 tahun 2009 tentang Pelayanan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan yang Memiliki
Kecerdasan dan Bakat Istimewa. Sangsi
dan hukuman tentang pelencengan pelaksanaan pendidikan bagi anak tertera pada Konvensi Hak Anak dan jika negara
melanggar konvensi yang dibawahi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa itu, maka seharusnya
negara yang bersangkutan akan terkena embargo, sangsi ekonomi, pencabutan
diplomasi sampai kecaman.
Tetapi rupanya masih belum banyak praktisi pendidikan yang mengerti hakikat pendidikan inklusi itu, Pada kenyataannya banyak ABK dinegeri ini masih mengalami diskriminasi dengan pemisahan kelas dalam pembelajaran sehingga sekat perbedaan itu semakin jelas dan menonjol. Memang bukan hal yang mudah yang dapat dilakukan pada setiap sekolah di Indonesia menjadi sekolah inklusi yang LIRP (Lingkungan Inklusif Ramah Pembelajaran) seperti yang telah digambarkan oleh UNICEF, dengan menjadikan sekolah yang memberikan layanan pendidikan yang sama pada setiap anak bangsa, dimana siklus kehidupan anak-anak bangsa yang semakin diskriminatif dan apatis. Rasa empati dan simpati sangat menonjol pada setiap invidu yang ditunjang dengan IPTEK yang semakin tak dapat dijangkau. Kita yang mengaku para praktisi pendidikan bahwa dalam pemberian pembelajaran pada anak didik kita nanti seharusnya tak ada lagi pemisahan sekat dalam menghadapi semua perbedaan. Perlu diingat sekolah dapat dikatakan inklusif hanyalah sekolah yang layanan pendidikannya dapat menjama’ kebutuhan semua anak tanpa terkecuali dengan mengakomodasi merangkul semua anak negara.
Tetapi rupanya masih belum banyak praktisi pendidikan yang mengerti hakikat pendidikan inklusi itu, Pada kenyataannya banyak ABK dinegeri ini masih mengalami diskriminasi dengan pemisahan kelas dalam pembelajaran sehingga sekat perbedaan itu semakin jelas dan menonjol. Memang bukan hal yang mudah yang dapat dilakukan pada setiap sekolah di Indonesia menjadi sekolah inklusi yang LIRP (Lingkungan Inklusif Ramah Pembelajaran) seperti yang telah digambarkan oleh UNICEF, dengan menjadikan sekolah yang memberikan layanan pendidikan yang sama pada setiap anak bangsa, dimana siklus kehidupan anak-anak bangsa yang semakin diskriminatif dan apatis. Rasa empati dan simpati sangat menonjol pada setiap invidu yang ditunjang dengan IPTEK yang semakin tak dapat dijangkau. Kita yang mengaku para praktisi pendidikan bahwa dalam pemberian pembelajaran pada anak didik kita nanti seharusnya tak ada lagi pemisahan sekat dalam menghadapi semua perbedaan. Perlu diingat sekolah dapat dikatakan inklusif hanyalah sekolah yang layanan pendidikannya dapat menjama’ kebutuhan semua anak tanpa terkecuali dengan mengakomodasi merangkul semua anak negara.
Opini ini ditulis karena sejauh detik ini banyak orang yang
tidak mengerti istilah pendidkan inklusi yang berharap layanan pendidikan ABK semakin
membaik lagi hingga tak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun.
~ Miftahul Jannah
Mahasiswa Pendidikan Luar Biasa, Universitas Negeri
Malang—2010~
Edited by myself (^_^)v
Tidak ada komentar:
Posting Komentar