Jumat, 06 April 2012

Inklusif untuk Pendidikan ABK yang lebih Baik


Bukan mereka yang memilih dan menentukan dalam keadaan seperti apa mereka ingin dilahirkan. Mereka sering dipandang sebelah mata dan dianggap remeh temeh oleh orang lain. Pendidikan mereka pun sering diabaikan dan menjadi urutan yang terakhir dari semua list-to-do-n-make-it-better dalam dunia pendidikan. Itulah  Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang sebenarnya mempunyai bakat dan minat yang sama dengan anak normal. ABK juga yang ingin diakui keberadaannya dengan berkembang dan mengikuti kerasnya roda kehidupan yang terus berputar

Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warga  negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Selain itu, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380 /C.66/MN/2003, 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusi bahwa di setiap Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia sekurang kurangnya harus ada 4 sekolah penyelenggara inklusi yaitu di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing minimal satu sekolah. Deklarasi Bandung tanggal 8-14 Agustus 2004 tentang Indonesia menuju Pendidikan Inklusi, Deklarasi Bukit tinggi tahun 2005 tentang  Pendidikan untuk semua yang antara lain menyebutkan bahwa penyelenggaraan dan pengembangan pengelolaan pendidikan inklusi ditunjang kerjasama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orangtua dan masyarakat. Kabar  ini memberikan energi positif terhadap orang tua  yang buah hatinya mengalami keluarbiasaan dalam belajar maupun berinteraksi.
Pada hakikatnya anak yang dilahirkan di dunia itu sama yaitu ingin diakui keberadaannya. Pendidikan inklusif merupakan solusi terbaik pemberian kesempatan pendidikan kepada semua anak tanpa terkecuali, dimana anak yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan dan bakat istimewa akan belajar berdampingan bersama anak reguler yang dapat menumbuhkan rasa empati, tenggang rasa, dan sosial yang tinggi diantara mereka.  

opini ini ditulis oleh Miftahul Jannah, mahasiswa Pendidikan Luar Biasa – Universitas Negeri Malang, dengan judul asli : “Sosialisasikan Inklusi untuk Pendidikan ABK yang Lebih baik”

p.s: terima kasih kepada kontributor Miftahul Jannah (amin) yang telah merelakan artikelnya untuk saya otak-atik dan pampang di halaman saya. thanks alot..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar