Wujudkan Kelas Inklusif yang Sesungguhnya
Dalam mewujudkan lingkungan inklusif yang ramah terhadap pembelajaran, harus didasarakan atas PERMENDIKNAS RI nomor 70 tahun 2009 tentang Pelayanan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan yang Memiliki Kecerdasan dan Bakat Istimewa. Sangsi dan hukuman tentang pelencengan pelaksanaan pendidikan bagi anak tertera pada Konvensi Hak Anak dan jika negara melanggar konvensi yang dibawahi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa itu, maka seharusnya negara yang bersangkutan akan terkena embargo, sangsi ekonomi, pencabutan diplomasi sampai kecaman.