Dalam mewujudkan lingkungan inklusif
yang ramah terhadap pembelajaran, harus didasarakan atas PERMENDIKNAS
RI nomor 70 tahun 2009 tentang Pelayanan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan yang Memiliki
Kecerdasan dan Bakat Istimewa. Sangsi
dan hukuman tentang pelencengan pelaksanaan pendidikan bagi anak tertera pada Konvensi Hak Anak dan jika negara
melanggar konvensi yang dibawahi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa itu, maka seharusnya
negara yang bersangkutan akan terkena embargo, sangsi ekonomi, pencabutan
diplomasi sampai kecaman.
Jumat, 06 April 2012
Inklusif untuk Pendidikan ABK yang lebih Baik
Bukan mereka yang memilih dan
menentukan dalam keadaan seperti apa mereka ingin dilahirkan. Mereka sering
dipandang sebelah mata dan dianggap remeh temeh oleh orang lain. Pendidikan mereka pun sering diabaikan dan menjadi urutan yang terakhir dari semua list-to-do-n-make-it-better dalam dunia pendidikan. Itulah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang sebenarnya
mempunyai bakat dan minat yang sama dengan anak normal. ABK juga yang ingin
diakui keberadaannya dengan berkembang dan mengikuti kerasnya roda kehidupan
yang terus berputar
Minggu, 01 April 2012
Apa Arti sebuah Nilai??
Nilai… seberapa penting nilai bagi
seorang pelajar? Pertanyaan itu berulang kali terlintas dipikiran saya sejak
berdiskusi dengan beberapa teman tentang IP dan segala keteraturannya yang
membuat kita harus bekerja keras demi mendapat IP yang cumlaude. Pertanyaan itu bertambah jelas saat membaca sebuah
kiriman di salah satu jejaring sosial mengenai perbedaan arti nilai dalam
pendidikan di Indonesia dan di luar
negeri. Apalagi beberapa hari yang lalu dikelas evaluasi pendidikan membahas
tentang nilai akhir.
Sistem Pendidikan di Indonesia
copas dari grup sebelah, semoga mengubah paradigma kita mngenai sistem pendidikan di indonesia..
Ditulis oleh: Prof. Rhenald Kasali (Guru Besar FE UI)
Langganan:
Postingan (Atom)